Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut
computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di
atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain.
A.
MOTIF
CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di
dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori,
yaitu :
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah
mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara
individual.
2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal,
yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu
yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar