Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
1. FAKTOR TEKNIS
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas
wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit.
Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan
pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran
teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2.
FAKTOR SOSIOEKONOMI
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu
global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan
jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan
internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat
membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu,
Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
.
JENIS-JENIS CYBERCRIME
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan
dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf,
sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing
terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum
dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya :
1.
Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk
melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau
sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding,
yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming).
2.
Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak
melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau
sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam
tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
Convention
on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk
ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan
jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara
pesertanya, terdiri dari :
a.
Tindak pidana yang berkaitan dengan
kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access
(melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak
sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada
sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
b.
Tindak pidana yang berkaitan dengan
komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer),
Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
c.
Tindak pidana yang berhubungan
dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child
pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
d.
Tindak pidana yang berkaitan dengan
pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
. PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus
ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime
dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang
mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
1.
Dengan Upaya Non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan
persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait
dengan kejahatan dunia maya.
2.
Dengan Upaya Hukum (Cyber Law)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak
memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia
maya secara spesifik.
Beberapa
contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah
sebagai berikut :
1.
Untuk menanggulangi masalah
Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall
dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System
(IPS) pada Router.
2.
Untuk menanggulangi masalah
virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware
dengan upgrading dan updating secara periodik.
3.
Untuk menanggulangi pencurian
password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau
perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari
kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone
untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan
transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk
sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet
(e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang
dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan
kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk
Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu
diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam
hal ini cyberlaw tercipta.
.
PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime
adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak
dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat
ditekan lebih rendah.
1.
Modernisasi Hukum Pidana Nasional.
Sejalan
dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang
significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak
tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2.
Meningkatkan Sistem Pengamanan
Jaringan Komputer.
Jaringan
komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem
yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of
service attack atau virus.
3.
Meningkatkan pemahaman &
keahlian Aparatur Penegak Hukum.
Aparatur
penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan
cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap
cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4.
Meningkatkan kesadaran warga
mengenai masalah cybercrime.
Warga
negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki
potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime.
Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
5.
Meningkatkan kerjasama antar negara
dalam upaya penanganan cybercrime.
Berbagai
pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime
akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama
beberapa jenis baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar