Selasa, 30 Oktober 2012

Iran Klaim Berhasil Jinakkan Virus Flame


Departemen Pertahanan Nasional Iran mengklaim telah mengalahkan Flame, sebuah virus komputer paling rumit di dunia saat ini.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi Iran, Ali Hakim Javadi, Minggu (03/06).
Javadi mengatakan, para ahli keamanan Iran telah menghasilkan anti virus yang bisa mengidentifikasi dan menghapus Flame dari komputer.
Sementara itu, Computer Emergency Response Team Coordination Center yang dikelola Pemerintah Iran mengatakan, virus Flame difokuskan untuk spionase (pengintaian).
“Kini Iran menjadi negara yang bisa mencegah virus Flame yang diciptakan para musuh negara Iran,” ujarnya.
Serangan cyber Flame memang menyedot perhatian dari ahli keamanan.
Seorang ahli serangaan virus di perusahaan spesialis FireEye Jame Todd mengatakan, hadirnya virus bukan lagi tentang pencurian password, tapi targetnya jauh lebih tinggi.
“Ini bukan lagi tentang mencuri data kartu atau password, taruhannya jauh lebih tinggi. Tren besar selanjutnya dalam keamanan TI selalu akan ke arah spionase cyber, yang memiliki potensi besar. Hal ini khususnya terjadi jika hacker dapat menyusupi informasi yang berkaitan dengan kebijakan, paten, kekayaan intelektual dan rencana R&D,” jelas Todd.
Israel dan AS telah menciptakan worm Stuxnet yang beberapa waktu lalu pernah menyerang program nuklir Iran.
Dalam sebuah laporan Barrack Obama memerintahkan serangan cyber kepada Iran agar program pengembangan nuklir Iran melambat. Tapi sayang, rencana itu lagi-lagi bisa dipatahkan Iran.

Berita Tentang Spionase Cyber

Tel Aviv: Israel mengakui negaranya telah meluncurkan virus berbahaya yang menyerang komputer di Timor Tengah, termasuk Iran. Wakil Perdana Menteri Israel Moshe Yaalon mengisyaratkan negaranya mungkin berada di balik virus baru yang ditemukan sebagai spionase cyber canggih disebut Flame. Ia menambahkan, virus dapat menyusup ke sistem komputer di Iran dan negara-negara lain di Timur Tengah.

"Siapapun yang melihat Iran sebagai ancaman serius akan mungkin untuk mengambil langkah yang berbeda, termasuk virus ini," kata Yaalon saat berbicara untuk radio militer negara itu."Israel diberkati untuk menjadi bangsa yang memiliki teknologi tinggi. Prestasi ini membuka segala macam kemungkinan bagi kami, "tambahnya seperti dikutip dari ABC News.

Pola infeksi mengungkapkan bagian baru dari malware mungkin bertanggung jawab atas kehilangan data di komputer Iran. Virus itu merupakan program mata-mata cyber yang mampu mengambil informasi sensitif dari komputer jarak jauh.

Sebuah virus spyware super canggih menginfeksi jaringan komputer negara Timur Tengah, termasuk Iran. Virus dilaporkan juga digunakan untuk menggagalkan ambisi nuklir Iran [baca: Virus Super Canggih Ancam Program Nuklir Iran].(AIS)

Senin, 29 Oktober 2012

Team Penulis








FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME


Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :


1. FAKTOR TEKNIS
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

2. FAKTOR SOSIOEKONOMI
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

.   JENIS-JENIS CYBERCRIME
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya :
1. Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).

2. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :
a.       Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
b.      Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
c.       Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
d.      Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.

.   PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
1.      Dengan Upaya Non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.

2.      Dengan Upaya Hukum (Cyber Law)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.

Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut :
1.       Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
2.       Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
3.      Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.

.    PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.

1.      Modernisasi Hukum Pidana Nasional.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2.      Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer.
Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
3.      Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum.
Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4.      Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime.
Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
5.      Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime.
Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.

Cyber crime

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.

2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

A.   MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.

2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.