SPIONASE CYBER
Jumat, 07 Desember 2012
Senin, 05 November 2012
Perusahaan Indonesia Cemaskan Spionase Cyber
Jakarta - Keamanan cyber mulai jadi prioritas utama perusahaan-perusahaan, termasuk di Indonesia. Salah satu kekhawatiran terbesar berkaitan dengan industrial espionage atau pengintaian cyber oleh para pesaing dengan tujuan meraup data penting.
Itulah salah satu temuan dalam survei State of Security Survei Symantec 2011 yang diselenggarakan oleh Applied Research pada bulan April dan Mei 2011. Survei tersebut diselenggarakan di 36 negara, termasuk Indonesia.
"Di Indonesia, survei itu dilakukan pada 100 perusahaan dari enterprise sampai segmen usaha kecil menengah. Temuan kuncinya adalah keamanan cyber adalah sesuatu yang penting bagi para pebisnis," ucap Raymond Goh, Regional Technical Director System Engineering Symantec di Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Bahkan dalam survei itu, serangan cyber dipandang sebagai risiko bisnis yang lebih mengancam dibanding terorisme atau bencana alam. Sedangkan ancaman cyber yang dipandang paling mencemaskan oleh perusahaan adalah industrial espionage atau pengintaian cyber oleh perusahaan pesaing dengan persentase 45%.
Di tempat kedua adalah well meaning insider atau orang dalam yang sejatinya tak berniat mengganggu keamanan cyber, namun secara tidak sengaja melakukannya. Di posisi tiga malicious insider, yaitu orang dalam yang berniat membahayakan keamanan cyber perusahaan. Mungkin motifnya karena ingin balas dendam karena dipecat.
Melihat kekhawatiran yang tinggi terhadap pengintaian cyber tersebut, boleh jadi memang berbagai perusahaan Indonesia telah terlibat 'perang cyber'. Namun Symantec mengaku belum pernah mendapat laporan tentang aktivitas tersebut.
"Mungkin salah satu faktornya karena malu. Bayangkan jika ada sebuah bank mengaku terkena, tentu bisa merusak reputasinya," kata Fransiskus Andi Indromojo, Technical Consultant Symantec Indonesia.
Symantec pun memberikan rekomendasi untuk memperkuat keamanan cyber perusahaan. Misalnya dengan menjaga keamanan server internal yang penting, mengevaluasi ancaman serangan program jahat secara berkelanjutan serta waspada terhadap pencurian identitas.
Sabtu, 03 November 2012
Pasal-pasal ITE
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Melihat ancaman sanksi yang diberikan, jelas kita tidak bisa anggap
CARA MENGATASI CYBER CRIME
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
d. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Contoh bentuk penanggulangan antara lain :
1. IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
d. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Contoh bentuk penanggulangan antara lain :
1. IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah
satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan
membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan
ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm”
(sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu.
Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT)
Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point
of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT
merupakan CERT Indonesia.
2. Sertifikasi perangkat security.
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Motif :
illegal contents
data forgery
biasanya digunakan untuk mencari ketenaran para pelaku hacking, mereka membuat sistem palsu yang biasanya akan merugikan korbannya.
illegal contents
data forgery
biasanya digunakan untuk mencari ketenaran para pelaku hacking, mereka membuat sistem palsu yang biasanya akan merugikan korbannya.
phising
digunakan untuk mendapatkan data pribadi korban dengan cara membuat
situs yang serupa dengan aslinya, data-data pribadi korban akan dikirim
ke email pribadi sang pelaku. kejahatan jenis ini yang biasanya sering
terjadi, mereka mengejar ketenaran.
Kamis, 01 November 2012
Profil Tentang Kami
Kami hanyalah sekelompok mahasiswa/i yang selalu ingin tampil beda dari teman-teman kami yang lain,tampil beda dalam hal-hal yang positif,seperti terciptanya blog ini yang selalu ingin tampil beda dengan blog-blog yang lain,dan mudah-mudahan dengan terciptanya blog ini menjadikan motivasi bagi kami untuk menjadi manusia-manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa.
PROFIL KAMI :
Nama : Muhamad Akram
NIM :
Nama : Rohana
NIM:
Nama : Ujang L.Sobari
NIM: 12111028
Nama : Risdi maerani
NIM:
Nama : Asti Miliati
NIM :
Nama : Seprian
NIM:
PROFIL KAMI :
Nama : Muhamad Akram
NIM :
Nama : Rohana
NIM:
Nama : Ujang L.Sobari
NIM: 12111028
Nama : Risdi maerani
NIM:
Nama : Asti Miliati
NIM :
Nama : Seprian
NIM:
Spionase cyber
Pengertian Spionase Cyber
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan
dalam suatu sistem yang computerized.
Faktor-Faktor Penyebab Spinase Cyber
1.
Akses internet yang tidak terbatas
2.
kelalaian pengguna komputer
3.
mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan yang
super modern
4.
system keamanan jaringan yang lemah
5.
kurangnya perhatian msyarakat dan penegak hukum
6.
belum adanya Undang-Undang atau hukum atau mengatur tentang
kejahatan komputer.
Dampak Negatif Spionase Cyber
1
Persainga yang kurang baik
2.
Jaringan komputer rentang terhadap invasi
3.
Jaringan komputer rentang kehilangan dan kebocoran data rahasia
4.berpontensi
menimbulkan ancaman peran informasi
5.
Memberi keleluasaan perlaku kejahatan dunia maya.
Berikut adalah contoh Spionase Cyber :
·
Barack Obama secara pribadi menurunkan
instruksi serangan cyber ke struktur sains dan industri Republik Islam Iran
guna menghentikan program nuklir Tehran. Serangan ini telah dimulai sejak
mantan Presiden George W. Bush berkuasa, namun ketika Obama memimpin AS
serangan ini kian gencar dan sejumlah sektor aktivitas nuklir Iran juga terkena
dampaknya.
·
Perusahaan-perusahaan swasta Amerika dan
para ahli keamanan cyber telah melaporkan adanya serangan dan gangguan jaringan
komputer yang berasal dari China. Namun, komunitas intelijen Amerika tidak bisa
memastikan siapa yang bertanggung jawab.
·
Kantor Kontra Intelijen Nasional Amerika
juga menuding Dinas Rahasia Rusia berada dibalik kegiatan mata-mata atas
informasi ekonomi dan teknologi milik perusahaan-perusahaan swasta Paman Sam.
Mereka menuding Moskow menggunakan intelijen manusia serta cyber dan sejumlah
operasi lainnya untuk mengumpulkan informasi dan teknologi untuk mendukung
pembangunan ekonomi dan keamanan Rusia.
Langganan:
Postingan (Atom)